Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra. Ada 5 alasan yang mendasari keputusan majelis hakim tersebut.
Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di PTUN, Selasa (31/05) sore. Majelis Hakim juga memerintahkan agar pemprov DKI selaku tergugat menunda pelaksanaan keputusan Gubernur DKI Jakarta sampai berkekuatan hukum tetap.
“Memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan Gubernur Daerah Provinsi Ibu Kota DKI Jakarta Nomor 2.238 Tahun 2014 kepada PT Muara Wisesa Samudra tertanggal 23 Desember 2014 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap," ujar Ketua Majelis Hakim Adhi Budhi Sulistyo.
Ada 5 alasan yang mendasari hakim mengabulkan gugatan yang diajukan nelayan Jakarta utara yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta dan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) itu.
"Tidak dicantumkannya UU 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesiri dan pulau-pulau kecil," ujar hakim.
Alasan kedua, dalam SK Gubernur tersebut dicantumkan mengenai rencana zonasi. Alasan ketiga, penyusunan Amdal dalam pemberian izin tersebut tidak partisipatif melibatkan nelayan.
"Keempat, tidak sesuai dengan pengadaan lahan untuk kepentingan umum yang sesuai dengan UU no 2 Tahun 2012," ujar Adhi.
Alasan kelima, hakim menilai izin reklamasi tersebut akan menimbulkan banyak dampak buruk untuk lingkungan, sosial, dan ekonomi serta menganggu objek vital pemerintah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved