Akumulasi dana haji diestimasi mencapai Rp119,37 triliun pada Tahun 2020. Bila dibandingkan data per Desember 2015, yang tercatat Rp81,59 triliun, akan terjadi peningkatan 46,3 persen. Dana haji tersebut, berasal dari setoran awal biaya penyelenggaraan ibadah haji, ditambah nilai manfaat.
Berdasarkan data Kementerian Agama, pada 2016, dana haji tercatat Rp89,9 triliun dan diperkirakan kembali meningkat menjadi Rp97,18 triliun pada 2017.
"Tiap tahun dana haji meningkat Rp8 triliun-Rp9 triliun," kata Direktur Pengelolaan Dana Haji Direktorat Jenderal Pengelolaan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Ramadhan Harisman dalam materi pembekalan petugas Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH), Arab Saudi 2016 di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, kemarin.
Menurut Ramadhan, dana haji itu untuk pemanfaatannya, di antaranya ditempatkan pada deposito syariah dan surat berharga syariah negara (SBSN). Terjadinya peningkatan dana haji yang cukup signifikan sepanjang tahun tersebut, pemanfaatan harus dilakukan dengan optimal.
Untuk penyelenggaraan ibadah haji, setoran awal ditetapkan Rp25 juta. Sementara itu, rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji 2016, mencapai Rp34,6 juta, atau US$2.585 dengan asumsi kurs Rp13.400 per dolar AS.
Ramadhan menjelaskan, biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun ini turun US$132 dibanding rata-rata 2015, yang tercatat US$2.717. Biaya penyelenggaraan ibadah haji itu berbeda di masing-masing embarkasi. Dari 12 embarkasi, biaya haji paling mahal di Makassar, yakni mencapai Rp38,9 juta, disusul Lombok Rp37,7 juta, Balikpapan dan Banjarmasin Rp37,5 juta, sedangkan termurah di Aceh Rp31,1 juta.
Komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji itu di antaranya meliputi tiket pesawat, airport tax, passenger service charge, pemondokan di Mekkah, Madinah, dan living allowance.
Sementara itu, terkait dana abadi umat, berdasarkan hasil audit 2015, mencapai Rp2,8 triliun. Dana ini berasal dari sisa dana operasional biaya penyelenggaraan ibadah haji, serta selisih antara pendapatan dan beban pada satu musim haji.
Menurut Ramadhan, dana abadi umat dimanfaatkan untuk kegiatan pelayanan ibadah haji, pendidikan, dan dakwah, kesehatan, sosial keagamaan, hingga pembangunan sarana, dan prasarana ibadah.
"Namun, sejak 2005 tidak ada kegiatan pemanfaatan. Kondisi itu, terkait belum ditetapkannya dewan pelaksana dan dewan pengawas Badan Pengelola Dana Abadi Umat,” kata Ramadhan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved