Terhitung mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak (PKP) di seluruh Indonesia wajib menggunakan Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur). Pemberlakuan secara nasional ini menyusul pemberlakuan e-Faktur di wilayah Jawa dan Bali sejak 1 Juli 2015.
Sehubungan dengan hal ini, seluruh PKP diharapkan untuk memperhatikan bahwa PKP yang tidak membuat e-Faktur atau membuat e-Faktur yang tidak mengikuti tata cara yang telah ditentukan, dianggap tidak membuat Faktur Pajak dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 persen dari Dasar Pengenaan Pajak.
“Kemudian Faktur Pajak yang tidak dalam bentuk e-Faktur atau dalam bentuk e-Faktur tapi tidak sesuai tata cara yang ditetapkan, tidak dapat dijadikan Pajak Masukan bagi Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak,” sebut keterangan pers dari Ditjen Pajak, Jumat (24/05).
Ditjen Pajak mengimbau PKP yang belum menggunakan e-Faktur, terutama untuk PKP di wilayah luar Jawa dan Bali untuk segera mengajukan permintaan sertifikat elektronik kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan sehingga dapat melaksanakan kewajiban penerbitan e-Faktur mulai 1 Juli 2016.
"Kepada seluruh Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak dari PKP diimbau agar memastikan bahwa Faktur Pajak yang diterima tersebut merupakan e-Faktur," sebut keterangan tadi.
Selain itu, keterangan yang tercantum dalam e-Faktur tersebut sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Validasi dapat dilakukan melalui fitur Pajak Masukan pada aplikasi e-Faktur, atau pemindaian barcode/QR Code yang tertera pada e-Faktur.
© Copyright 2024, All Rights Reserved