Jika soal penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengakui dengan gamblang minta bayaran, lain halnya dengan sengketa Pilkada Palangkaraya. Akil menyangkal berurusan dengan Sekjen DPP Golkar Idrus Marham dan fungsionaris Golkar Mahyudin.
Bantahan itu disampaikan Akil saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus suap sengketa Pilkada Gunung Mas, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/01).
Dalam sidang itu, anggota Majelis Hakim Alexander Marwata sempat menanyakan perihal penanganan Pilkada Palangkara tersebut. “Dia (Chairun Nisa, red) mendengar sengketa Pilkada Palangkaraya diinisasi DPP Golkar? Apakah benar?" tanya hakim.
Hal itu dibantah Akil. Ia menyatakan tak ada kongkalikong penanganan sengketa Pilkada Palangkaraya. “Itu tidak benar, itu fitnah. Saya tidak pernah berhubungan dengan Sekretaris Golkar," ujar Akil.
Akil juga membantah menerima Rp2 miliar dari DPP Golkar untuk mengurus Pilkada Palangkaraya sebagaimana keterangan Chairun Nisa dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Hakim juga bertanya soal istilah diskon dalam Pilkada Palangkaraya yang disebut Akil dalam SMS-nya dengan Nisa. Akil berdalih, diskon itu bukan berarti pengurangan bayaran suap. “Diskon artinya tidak bayar, untuk kepentingan umat," dalih Akil.
© Copyright 2024, All Rights Reserved