DPR, DPD, dan Pemerintah resmi menyepakati Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dipilih langsung oleh rakyat melalui pilkada.
Kesepakatan itu diputuskan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di Ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (18/3/2024).
Rapat dimulai dengan Tenaga Ahli (TA) Baleg DPR RI membacakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah terkait RUU DKJ mengenai penentuan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Akhirnya Pemerintah menyatakan penentuan Gubernur dan Wakil Gubernur harus dipilih langsung rakyat lewat pilkada.
"Sejumlah pertimbangan lain dari pemerintah juga telah disampaikan dalam DIM RUU DKJ. Pertimbangan pertama, pemilihan langsung oleh rakyat harus dipertahankan dan dikonkretkan sebagai penghargaan tertinggi atas aspirasi daerah untuk memilih kepala daerahnya berdasarkan asas demokrasi," kata TA Baleg DPR RI saat membacakan DIM Pemerintah.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, mempertanyakan apakah usulan Pemerintah soal Gubernur dan Wagub Jakarta dipilih lewat pilkada itu tak lagi sama dengan ketentuan 50 persen plus 1 seperti diatur dalam UU DKI Jakarta sebelumnya.
"Sekarang pemerintah mengusulkan, dengan satu konsekuensi yang berbeda dengan UU DKI sekarang. Kalau ini kita setujui,” kata politikus Partai Gerindra ini.
Supratman mengatakan, di UU DKI sekarang, pemenang pilkada itu sama dengan pemenang pilpres, 50% plus 1.
Sekarang di usulan Pemerintah tidak menyebut 50% plus 1. Artinya sama dengan pilkada daerah lain yakni dengan suara terbanyak.
“Hal ini tentu sudah mempertimbangkan, menyangkut soal pembelahan, aspek sosiologisnya, pembiayaannya, karena kalau sampai 2 putaran, seperti yang terjadi pada 2017 kan 2 putaran. Sekarang konsekuensinya, siapa yang pemenang langsung selesai. Begitu ya pemerintah? Silahkan dijelaskan," kata Supratman.
Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro, menjelaskan, jika usulan Pemerintah mengenai penentuan Gubernur dan Wagub Jakarta dalam RUU DKJ itu akan sama seperti pilkada di daerah lainnya.
Artinya Pilkada Jakarta dalam DKJ nanti tak lagi mengikuti pilpres. "Jadi mengikuti aturan pilkada selama ini yaitu Undang-undang Pilkada yang kita buat bersama, begitu pula dengan undang-undang khusus lainnya. Jadi daerah khusus di Provinsi Aceh, daerah khusus Provinsi Papua, sama dengan berlakunya pilkada. Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya," kata Suhajar.
Mendengar penjelasan Pemerintah, akhirnya Supratman selaku pimpinan rapat mengetuk palu untuk mengesahkan jika Gubernur dan Wagub Jakarta dalam RUU DKJ dipilih lewat pilkada bukan ditunjuk oleh presiden.
"Setuju ya? Setuju? Setuju?," kata Supratman dijawab setuju anggota rapat. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved