Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan paket insentif untuk mendorong perbankan meningkatkan efisiensinya. Paket tersebut masih dalam tahap finalisasi melalui Rapat Dewan Komisioner. Ditargetkan, beleid baru ini dapat terbit pada akhir Maret ini.
Ketua OJK Muliaman Hadad mengatakan, insentif dalam Peraturan OJK (POJK) itu akan melengkapi ketentuan batas bunga deposito milik deposan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan diatur melalui Kementerian BUMN.
Dengan 2 ketentuan yang diatur oleh pemerintah dengan dukungan OJK dan Bank Indonesia, serta paket insentif dari OJK, diharapkan dapat mendorong biaya pengeluaran perbankan sehingga pada akhirnya mengurangi bobot perhitungan suku bunga kredit.
“Kami akan finalisasi dalam Rapat Deqan Komisioner ini, tapi rincian insentifnya belum dapat saya jelaskan," ujar dia kepada pers di Jakarta, Kamis (10/03).
Muliaman menjelaskan, salah satu insentif yang sudah dipastikan akan diberikan adalah kemudahan perizinan bagi perbankan untuk mendirikan kantor cabang. "Selebihnya adalah insentif-insentif bersifat administratif untuk mendorong efisiensi perbankan," ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon pernah menjelaskan, insentif administratif lainnya yang sedang dimatangkan adalah kemudahan bagi perbankan untuk mengeluarkan produk baru.
Kebijakan ini untuk meningkatkan efisiensi perbankan yang dapat dilihat dari indikator, di antaranya rasio pendapatan ke biaya (cost to income ratio), ataupun biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO). Masih rendahnya efisiensi perbankan berakibat pada tingginya suku bunga kredit yang rata-rata melebihi 9 persen, jauh lebih tinggi dibanding negara-negara di ASEAN.
© Copyright 2024, All Rights Reserved