Jika Setya Novanto, Ketua Umum Partai Golkar kembali menduduki kursi Ketua DPR RI, tidak ada sesuatu yang dilanggar. Baik secara hukum maupun prosedural.
Hal itu disampaikan Ketua Pengurus Daerah (PD) Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Provinsi Lampung H.Nizwar Affandi ketika diminta tanggapannya terkait adanya wacana kembalinya Ketum PG Setya Novanto menjadi ketua DPR RI, Rabu (5/10).
Menurut Affan, sapaan akrab Nizwar, perubahan menuju kejayaan di tubuh Partai Golkar jelang Pemilu 2019 perlu terus diinisiasikan. “Kembalinya Ketum PG Setya Novanto menjadi Ketua DPR RI bisa mengangkat kejayaan partai,”katanya.
Secara hukum dan procedural, lanjut Affan, sesungguhnya tidak ada yang salah dan dilanggar jika Setnov kembali menjadi Ketua DPR-RI. ”Beliau belum pernah dikenakan sanksi apapun oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Karena MKD memang mengakhiri persidangannya tanpa putusan,” ungkapnya.
Lebih jauh Affan menjelaskan, Setnov berhenti dari Ketua DPR-RI bukan karena terkena sanksi apapun. Beliau berhenti karena mengajukan pengunduran dirinya dari jabatan itu. “Pengunduran diri itu bukan karena adanya sanksi dari MKD, itu dilakukan semata-mata hanya untuk menghentikan tekanan opini yang dibentuk media terhadap DPR-RI secara kelembagaan,”kata Affan.
Kata Affan, UU MD3 juga menjamin bahwa jabatan Ketua DPR-RI periode 2014-2019 sepenuhnya menjadi hak Partai Golkar. “Jadi kapanpun dan siapapun yang dimandatkan DPP PG untuk menjadi Ketua DPR-RI, tidak dapat ditolak dan dihalangi.”
Meski begitu, lanjut Affan, pada akhirnya semua berpulang kepada Setnov. “Kembali ke Pak Setnov sendiri apakah ia akan menggunakan kewenangan yang dimilikinya itu atau tidak, itu saja."
© Copyright 2024, All Rights Reserved