Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja meminta Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Irjen Budi Waseso memulangkan Bambang Widjojanto kepada KPK. Bambang ditangkap Bareskrim, Jumat (23/01) pagi atas statusnya sebagai tersangka kasus kesaksian palsu di Mahkamah Konstitusi.
Pernyataan itu disampaikannya Andan Pandu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/01). "Demi menjaga hubungan kondusif antara KPK dan Polri, saya mohon agar Pak BW (Bambang Widjojanto) kembali ke KPK," ujar dia.
Adnan mengaku khawatir, penangkapan salah seorang pimpinan KPK tersebut akan membuat friksi dan gesekan yang tidak perlu, antar 2 institusi penegak hukum tersebut. Ia mengatakan, permohonan tersebut tak hanya keluar darinya, tetapi juga dari Bambang sendiri. "Beliau yang pertama bicara dengan Kabareskrim. Kemudian baru saya menyampaikan hal sama," ujar dia.
Adnan meminta Kabareskrim memulangkan BW sebelum Pimpinan KPK bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara pukul 14.00 WIB ini.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny F Sompie menyatakan, Bambang Widjojanto ditangkap pada pukul 07.30.
Ronny menyebutkan penangkapan Bambang dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010.
Ronny mengatakan, kasus ini ditindaklanjuti Polri berdasarkan laporan dari masyarakat yang dilaporkan ke Polri 15 Januari lalu. "Polri kemudian membentuk tim melakukan penyelidikan dan penyidikan berkaitan keterangan palsu di pengadilan," kata dia.
Dalam laporan disebutkan, ada beberapa saksi yang diminta memberikan keterangan palsu di MK. Polri menuduh pemberian keterangan palsu itu atas suruhan Bambang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved