Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno sependapat dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bahwa sebaiknya penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dihentikan.
Langkah itu perlu dilakukan jika ternyata Sirekap memang bukan hasil resmi yang menjadi acuan untuk memutuskan hasil akhir pemilu.
"Kalau memang Sirekap itu bukan hasil resmi yang bisa dijadikan sebagai acuan untuk memutuskan hasil akhir pemilu, ya sebaiknya memang dihentikan," kata Adi Prayitno, Senin (19/2/2024).
Terkecuali jika Sirekap adalah hasil resmi yang nantinya dijadikan sebagai acuan untuk hasil pemilu maka Sirekap harus dilanjutkan.
"Tentu dengan catatan-catatan kritis yang diberikan. Tapi kalau itu bukan hasil akhir, dihentikan juga tidak ada persoalan apapun, karena acuan resmi dari siapa pemenang pemilu, baik pilpres dan pileg itu adalah hitung manual kan yang dilakukan oleh KPU," pungkas Adi.[]
© Copyright 2024, All Rights Reserved