Hari ini, Selasa, (02/12), Bupati Karawang non aktif Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat. Ade dan Nurlatifah terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang dan pencucian uang.
Sidang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dengan dipimpin Majelis Hakim Nawawi Pamulango. Agenda sidang ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kedua terdakwa.
Ade terlihat memakai pakaian batik berwarna merah, sedangkan Nurlatifah yang juga anggota DPRD Kabupaten Karawang itu mengenakan jilbab hitam. Sidang diwarnai aksi unjuk rasa elemen mahasiswa, para pemuda, tokoh masyarakat dan penggiat seni yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bandung Antikorupsi (Arbak).
"Kami meminta para koruptor dihukum seberat-beratnya. Kami berharap agar jangan ada lagi koruptor di Indonesia," kata Koordinator Aksi, Yandi, di depan PN Bandung.
Sebelumnya, KPK menangkap Ade dan Nurlatifah dan menetapkan mereka sebagai tersangka pemerasan pada 18 Juli 2014. Pasangan suami istri ini diduga memeras PT Tatar Kertabumi sebesar Rp5 miliar yang ingin meminta izin untuk pembangunan mal di Karawang.
Uang itu akhirnya diberikan dalam bentuk dolar berjumlah US$424.329. Uang tersebut menjadi barang bukti dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 17 hingga 18 Juli 2014 dini hari.
Selanjutnya pada 7 Oktober 2014, KPK juga menetapkan Ade dan istrinya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan pasal mengenai TPPU kepada pasangan suami istri ini tak lepas dari hasil pengembangan KPK terhadap penyidikan dugaan pemerasan yang juga menjerat Ade dan Nurlatifah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved