Tidak terima dengan putusan majelis hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc Jakarta, yang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara bagi Mayor Jenderal Adam Damiri (54), mantan Panglima Kodam IX Udayana, Jaksa Penuntut Umum Ad Hoc Abdul Hamid dan S Hozie mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Upaya banding tersebut dikemukakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Antasari Azhar kepada wartawan, Selasa (12/8). "Jaksa sudah menyatakan banding sejak hari Senin lalu, dengan menandatangani akta pernyataan banding. Selanjutnya tinggal menyusun memori bandingnya," ujar Antasari.
Menurut Antasari, jaksa mengajukan banding karena jaksa tetap pada sikapnya, yakni menuntut bebas Adam Damiri. "Dulu jaksa tuntut bebas, lantas pengadilan menghukum terdakwa. Jaksa tetap konsisten dengan tuntutan dan tidak sependapat dengan pertimbangan yang dipakai majelis hakim dalam menjatuhkan putusan," ujarnya.
Tuntutan bebas terhadap Adam Damiri yang diajukan jaksa ad hoc pada tanggal 5 Juli 2003 sempat mengundang perhatian masyarakat. Sebab, dari 18 terdakwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) Timor Timur yang diajukan ke pengadilan, hanya Adam yang dituntut bebas oleh jaksa.
Yang lebih menarik lagi, Majelis Hakim Ad Hoc Jakarta yang dipimpin Marni Emmy Mustafa justru menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Adam Damiri. Putusan tersebut mengecewakan Adam Damiri dan tim penasihat hukumnya, termasuk jaksa penuntut umum.
Dalam putusan hakim yang dibacakan 5 Agustus 2003 itu, Majelis Hakim Pengadilan Ad Hoc Jakarta menyatakan bahwa Adam Damiri bersalah karena terbukti melakukan pelanggaran HAM berat. Menurut hakim, Adam Damiri harus bertanggung jawab atas meluasnya kekerasan dan kejahatan kemanusiaan di Timor Timur pada tahun 1999, sebelum dan sesudah dilaksanakannya penentuan pendapat.
Atas putusan majelis hakim tersebut, jaksa menyatakan tidak sependapat dan mengajukan upaya banding. "Jaksa banding karena ada hal-hal yang dijadikan pertimbangan hakim dalam memutus perkara berbeda dengan pertimbangan jaksa," ujar Antasari.
Namun, apa saja alasan-alasan yang dipakai jaksa dalam mengajukan banding, tidak disebutkan oleh Antasari. "Jaksa sedang menyusun memori bandingnya. Kami akan sampaikan nanti apa alasan-alasan kami mengajukan banding," ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved