Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menunda penetapan anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2024 untuk tingkat Kota Medan.
Penundaan penepatan ini dilakukan KPU karena adanya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Partai Gerindra dan akan disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Penetapan caleg terpilih DPRD Medan seyogianya (digelar) Kamis (2/5). Tetapi karena ada sengketa PHPU di MK yang diajukan oleh Partai Gerindra terkait perolehan kursi antara Gerindra-PKB di dapil Kota Medan 3, maka penetapan ditunda dan menunggu hasil putusan MK. Bulan Mei ini pasti kita umumkan,” kata Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah, Kamis (2/5/2024).
Untuk mengikuti persidangan di MK, kata Mutia, KPU Medan sudah membawa alat bukti ke Jakarta. Yakni, C hasil plano kotak suara dari beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan di Kecamatan Medan Timur Kota Medan.
Sidang PHPU di MK ini terkait perselisihan kursi ke-12 di Dapil Kota Medan 3 antara Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Terdapat perselisihan suara penetapan kursi antara caleg Gerindra di dapil Kota Medan 3. Yakni antara, Netty Yuniati Siregar dan caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lailatul Badri.
Pada sidang pleno rekapitulasi yang diumumkan KPU Medan, kursi ke-12 didapat PKB dengan caleg bernama Lailatul Badri dengan 11.520 suara.
Hal Itu yang membuat Gerindra mengajukan PHPU ke MK dengan mengklaim perolehan kursi caleg PKB berdasarkan perhitungan Gerindra hanya mendapatkan 11.496 suara.
Sedangkan perolehan suara caleg Gerindra atas nama Netty Yuniati Siregar 11.509 suara, atau unggul sebesar 24 suara.
Menurut Mutia, KPU Kota Medan melakukan buka kotak suara yang diboyong ke Jakarta untuk dijadikan barang/alat bukti di sidang PHPU. Hal ini berdasarkan surat dari KPU RI meminta untuk membuka sejumlah kotak suara dari beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan yang ada di Kecamatan Medan Timur. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved