Eksplorasi migas di wilayah utara yang meliputi Kecamatan Batumarmar dan Pasean di Kabupaten Pamekasan sedang berlangsung. Ratusan nelayan Pamekasan terimbas akibat hal tersebut.
Para nelayan itu dilarang melaut sejak 31 Agustus 2024. Perahu mereka diadang oleh kapal patroli dari perusahaan. Nelayan mengaku kehilangan penghasilan dan mengalami kerugian akibat pelarangan tersebut.
"Kami sudah tiga hari kehilangan pekerjaan. Ganti rugi dan kompensasi tidak jelas sampai hari ini," kata seorang nelayan, Muniri, dikutip Senin (2/9/2024).
Muniri menambahkan bahwa dalam sosialisasi terkait rencana survei potensi migas antara Pemkab Pamekasan dan para nelayan, telah disepakati akan ada ganti rugi dan pemberian kompensasi.
Namun, belum ada kesepakatan mengenai besaran ganti rugi dan kompensasi yang akan diterima oleh para nelayan.
"Hingga saat ini, kami masih bertanya-tanya apakah ganti rugi dan kompensasi tersebut benar-benar akan ada," ujarnya.
Menurut informasi, survei potensi migas tersebut akan berlangsung selama satu bulan. Artinya, para nelayan akan kehilangan mata pencaharian mereka selama periode tersebut.
Jika kompensasi belum jelas, nelayan akan menghadapi kebingungan.
"Biasanya, saat tangkapan melimpah, pendapatan bisa mencapai Rp7 juta per hari. Masing-masing anak buah kapal bisa memperoleh bagian sekitar Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per hari," ungkap Muniri.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pamekasan, Abdul Fata, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, menjelaskan bahwa saat ini sedang berlangsung proses pengambilan rumpon dan alat tangkap milik nelayan.
Karena itu, pihaknya belum mengetahui besaran kompensasi yang akan diberikan oleh perusahaan kepada nelayan.
"Para nelayan harus bersabar sampai proses pengambilan alat tangkap selesai. Setelah itu, ganti rugi dan kompensasi akan diberikan," jelas Abdul Fata.
Adapun wilayah perairan yang terkena dampak survei potensi migas ini mencakup Desa Tamberu Agung, Desa Batubintang, dan Desa Blaban di Kecamatan Batumarmar, serta Desa Sotabar, Desa Lesong Daja, dan Desa Kapong di Kecamatan Pasean. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved