Terbukti memasukkan, menyimpan dan mengedarkan senjata api Indonesia untuk kegiatan teroris, Abdulah Sunata (27) alias Arman Kristianto, divonis tujuh tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Sultoni, Senin (1/5).
Selain tuduhan penyimpanan senjata, hakim Sultoni juga menyatakan Sunata terbukti pernah bertemu dengan Noordin M Top, tersangka teroris yang paling dicari Pemerintah Indonesia. Pertemuan dengan Noordin M Top itu terjadi di Kampus Universitas Negeri 11 Maret, Surakarta, pada Desember 2004.
Perbuatan Sunata tersebut dijerat dengan Pasal 9 Perpu Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme juncto UU No 15/2003 tentang Penetapan Perpu No 1/2002 menjadi UU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Memakai baju koko kuning muda, Abdulah Sunata terlihat pasrah. Namun, ketika dimintakan tanggapannya, ia kontan menyatakan banding. Bahkan dengan tegas ia menyatakan tidak terlibat aksi teroris.
"Saya tidak pernah melakukan aksi terorisme. Pertemuan saya dengan Noordin M Top justru untuk menolak ajakan kerja sama yang ditawarkannya, sementara senjata api yang saya kumpulkan digunakan untuk jihad di Ambon," ujar Abdulah Sunata.
Sementara itu, pada persidangan lain ditempat yang sama, majelis hakim yang diketuai Ketut Manika menjatuhkan hukuman empat tahun penjara bagi, terdakwa teroris lainnya, Joni Ahmad Fauzani.
Selain itu, terdakwa lainnya Joko Sumanto, juga divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Gatot S. Sebelumnya, Joni dan Joko dituntut hukuman enam tahun penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved