Sejauh ini, Kepolisian telah menetapkan 7 perusahaan pemilik modal asing sebagai tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan di sejumlah daerah Indonesia. Ketujuh perusahaan itu adalah PT ASP (Tiongkok) di Kalimantan Tengah, PT KAL (Australia) di Kalimantan Barat, PT IA (Malaysia), PT H (Malaysia), PT MBI (Malaysia) di Sumatera Selatan, PT PAH (Malaysia) dan PT AP (Malaysia) di Jambi.
Demikian disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar, kepada pers, di Jakarta, Selasa (20/10). Selain ketujuh perusahaan itu, polisi juga menetapkan Komisaris PT PAH berinisial KBH dan Komisaris PT AP berinisial KKH sebagai tersangka. Keduanya adalah warga negara Malaysia. “Mereka dikenakan Pasal 116 Undang-Undang Lingkungan hidup. Kasusnya ditangani Polda setempat," terang Anang.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri Brigadir Jenderal Yazid Fanani menambahkan, 3 orang dari perusahaan-perusahaan itu sudah ditahan polisi.
Selain itu, Yazid mengatakan pihaknya sedang mendalami unsur kesengajaan yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut. "Kita harus hati-hati," ujarnya.
Sekedar informasi, sejauh ini polisi sudah menangani 256 laporan kasus yang mengakibatkan 49.325 hektare lahan terbakar secara keseluruhan. Dari ratusan kasus itu, 23 kasus masih dalam tahap penyelidikan, 106 kasus masih dalam tahap penyidikan, 63 kasus sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, satu kasus dinyatakan lengkap, dan 61 sudah segera disidangkan.
Jumlah tersangka perorangan sudah mencapai 226 orang, sementara jumlah tersangka korporasi ada 17. Sebanyak 83 tersangka perorangan sudah ditahan, ditambah lima orang tersangka lainnya dari pihak korporasi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved