Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, TNI Angkatan Laut, dan Polri, merepatriasi 695 nelayan asal Vietnam. Mereka dipulangkan dari Batam, Kepulauan Riau.
“Yang direpatriasi terdiri atas 690 orang nonyustisi dan lima yang sudah selesai menjalani tahanan. Jadi 695 orang yang direpatriasi ke Vietnam," terang Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Eko Djalmo Asmadi di Pangkalan PSDKB Batam, Jumat (09/06).
Ia menerangkan, para nelayan tersebut merupakan warga Vietnam yang ditangkap oleh petugas Pengawas Perikanan, TNI AL, Polri dalam berbagai operasi pemberantasan penangkapan ikan ilegal di Indonesia.
"Nelayan tersebut hanya menjadi saksi meskipun ada yang sudah berada di Indonesia selama dua tahun. Sehingga hari ini dipulangkan," tambah Eko
Sebelumnya mereka tinggal di beberapa tempat penampungan sementara, seperti di Stasiun PSDKP Pontianak, Satuan PSDKP Natuna, Satuan PSDKP Tarempa, Kantor Imigrasi Kelas Tarempa, Rumah Detensi Imigrasi Pontianak, Kantor Imigrasi Tanjung Pinang, Pangkalan TNI AL Ranai, dan Pangkalan TNI AL Tarempa.
"Melalui koordinasi yang intensif antara KKP dengan Kedutaan Besar Vietnam di Jakarta, disepakati nelayan-nelayan yang bukan tersangka dan direpatriasi ke Vietnam," kata Eko.
Eko menekankan agar repatriasi ini menjadi pelajaran bagi nelayan Vietnam untuk menaati peraturan perundang-undangan negaranya maupun negara lain, dan yang terpenting agar mereka tidak kembali melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan Indonesia.
Pemerintah Vietnam mengirimkan tiga kapal untuk menjemput warganya di Batam. Kapal-kapal yang dikirim merupakan armada dari Vietnam Coast Guard dengan nama kapal 8001, 8005, dan 4039.
© Copyright 2024, All Rights Reserved