Komisi Pemberantasan Korupsi Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk mendalami kasus suap pemberian predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hari ini, Jumat (09/06), ada 5 orang yang dijadwalkan dimintai keterangan KPK.
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, saksi yang dipanggil antara lain Sekretariat Pembangunan Daerah Tertinggal (Ses PDT) Rozali dan Sekretariat Pengembangan Daerah Tertentu (Ses PDTU) Aisyah Gamawati. Ada pula Kasubtim 1 Choirul Anam, Kasubtim 2 Fitriyadi, serta Kasubtim 3 Danang Kurnianto. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irjen Kemendes PDTT, Sugito.
Kamis (08/06) kemarin, KPK meminta keterangan 5 pejabat Kemendes PDTT untuk mendalami proses pemeriksaan laporan keuangan tahun 2016. Misalnya soal temuan awal proses audit dan komunikasi dengan auditor BPK. “Juga kita dalami aliran dana atau sumber uang yang diduga merupakan suap kepada auditor BPK tersebut," terang Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 4 tersangka yakni Rochmadi Saptogiri (auditor utama BPK), Ali Sadli (auditor BPK), Jarot Budi Prabowo (pejabat Eselon III Kemendes), dan Sugito (Irjen Kemendes).
Rochmadi diduga menjadi penerima suap lewat Ali Sadli sebagai perantara penerima. Sedangkan pemberian uang dari Sugito diduga diberikan melalui anak buahnya, Jarot Budi.
Suap diberikan terkait pemberian predikat WTP BPK terhadap laporan keuangan Kemendes. KPK menyebut commitment fee dalam kasus ini adalah Rp240 juta, dengan Rp200 juta sebelumnya diberikan pada awal Mei lalu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved