Komisi Referendum Konstitusi Mesir mengumumkan, 63,8 persen mendukung dan 32,2 persen menolak konstitusi baru. Komisi Pemilihan menyatakan tidak ada kecurangan dalam pemungutan suara yang dilakukan.
Hasil resmi referendum konstitusi yang diumumkan, Selasa malam (15/12) itu hampir sama dengan hasil perhitungan cepat yang dilakukan berbagai media massa dan kelompok pemantau yang menyebutkan 64 persen mendukung. Referendum dilakukan dalam 2 tahap, yaitu tahap pertama di 10 provinsi termasuk Kairo pada 15 Desember 2012 dan tahap kedua di 17 provinsi sisanya pada 22 Desember. Disamping itu, sekitar setengah juta warga Mesir di luar negeri juga menggunakan hak suaranya lewat kedutaan dan konsulat di berbagai negara.
Hasil referendum itu akan membuka jalan bagi penyelenggaraan pemilihan legislatif dalam waktu 2 bulan mendatang.
Kubu Islam dari Ikhwanul Muslimin dan salafi menyambut hangat hasil referendum tersebut. Adapun kubu yang menamakan diri Kelompok Madani menolak keras RUUD itu karena dinilai terlalu condong kepada kepentingan kubu Islam yang bersikeras menerapkan syariat Islam. Mereka mengancam akan melakukan demo besar di Bundaran Tahrir, pusat Kota Kairo untuk menentang konstitusi baru itu.
Referendum tersebut merupakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Dasar (RUUD) yang diajukan oleh Majelis Konstituante setelah lebih 6 bulan pembahasannya. RUUD tersebut didukung oleh kubu Islam dari Partai Kebebasan dan Keadilan (sayap politik Ikhwanul Muslimin) dan Partai An Nur (sayap politik Salafi).
Semula kubu penentang menolak pelaksanaan referendum, namun pada detik-detik terkahir menjelang rereferendum tahap pertama pada 15 Desember, kubu tersebut berkampanye menyerukan rakyat untuk memilih "tidak" dalam referendum.
Para pengamat menilai, hasil referendum itu belum akan menyelesaikan krisis multidimensi yang melanda negara itu pasca tumbangnya rezim pimpinan Presiden Hosni Mubarak pada awal 2011.
© Copyright 2024, All Rights Reserved