Sebanyak 60 Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat menggunakan hak tanya untuk mengajukan pertanyaan kepada Presiden Joko Widodo. Materi yang ditanyakan yakni kebijakan pembubaran dan penggabungan (nomenklatur) Kementerian dan kebijakan kenaikan bahan bakar minyak (BBM).
Fraksi Partai Demokrat menggunakan hak Tanya ini karena merasa kedua kebijakan pokok Jokowi tersebut telah menimbulkan kontroversi di masyarakat. "Kami tanyakan kebijakan Jokowi itu. Kami gunakan hak tanya. Hak tanya ini djamin di UU MD3," kata Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (02/12).
Menurut Benny, kebijakan melakukan perubahan nomenklatur kementerian telah berpengaruh terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014.
Untuk itu, kata Benny, Jokowi diminta untuk menjelaskan bagaimana penggunaan APBN 2014 tersebut terhadap kementerian-kementerian yang mengalami nomenklatur.
Kemudian, terkait kebijakan penaikan harga BBM dan pengalihan subsidi yang dilakukan Jokowi, Partai Demokrat perlu mengetahui apa dasar pemerintah menaikkan harga BBM di saat harga minyak dunia sedang turun.
Demokrat juga menanyakan dari mana sumber dana dari Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat, dan Kartu Kesejahteraan Sosial diperoleh. "Dana untuk KIS, KIP, dan KKS tidak ada dalam nomenklatur APBN 2014. Jadi dari mana dananya diambil?" ujar Benny.
Menurut Benny, hak tanya yang digunakan oleh anggota Fraksi Partai Demokrat bukanlah merupakan hak interpelasi. Sebab hak tanya dimiliki oleh setiap anggota dewan. Sedangkan hak interpelasi harus melalui kesepakatan paripurna dan diajukan sebagai hak DPR. "Kalau jawaban presiden tidak memuaskan, baru kami tingkatkan ke hak interpelasi," pungkas Benny.
© Copyright 2024, All Rights Reserved