Lima tahun penjara untuk Bahrudin Latif, alias Baridin, alias Muhtar alias Usmani. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memvonis mertua gembong teroris Noordin M. Top itu. Ia dituding terlibat dalam kasus terorisme.
"Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah telah menyembunyikan Noordin M. Top dan menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dipotong selama terdakwa dalam penahanan," kata Hakim Didik Setio Handono dalam persidangan, Selasa (26/10).
Baridin dijerat Pasal 13 huruf b UU No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Baridin terbukti telah menyembunyikan Noordin M Top, di rumahnya di daerah Cilacap, Jawa Tengah.
Noordin, teroris yang melakukan sejumlah pengeboman di Indonesia, tewas dalam serangan petugas kepolisian, beberapa waktu lalu.
Noordin menikahi putri Baridin, Arina Rahma. Setelah menikah, Noordin tinggal di rumah Baridin. Baridin memenuhi permintaan Noordin agar tak memberitahukan polisi perihal keberadaannya itu. Apabila ada yang bertanya, Noordin meminta Baridin menyebutkan Noordin seorang guru pesantren di Sulawesi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved