Panitia Seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) akan mulai membuka pendaftaran bagi calon pimpinan KPK pada 5 Juni mendatang. Pendaftaran akan berlangsung hingga 24 Juni 2015.
Demikian disampaikan Juru Bicara Pansel KPK Betti Alisjahbana dalam keterangan pers di Gedung Sekretariat Negara Jakarta, Selasa (26/05). “Di dalam pengumuman ini, kita mengundang pendaftaran dari para calon pimpinan KPK. Persyaratannya, sesuai dengan apa yang dicantum pasal 29 UU KPK, pendaftaran tanggal 5-24 Juni jadi 14 hari kerja,” ujar Betti.
Pansel berharap mereka yang berminat mendaftar sudah mulai mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. “Pendaftaran bisa langsung ke sekretariat panitia seleksi Dikirim lewat pos dengan alamat sekretariat, bisa juga melalui email agar bisa lebih cepat sampai ke panitia," ujar dia.
Ditambahkan Betti, setelah masa pendaftaran ditutup, Pansel KPK akan melanjutkan dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi awal dan kemudian diumumkan melalui situs Kementerian Sekretaris Negara.
“Di situ ada dokumen yang perlu disertakan. Jadi pada tahap pertama adalah pengumuman yang kita keluarkan. Jadi ini akan bisa dilihat di website Setneg, dan formulir-formulirnya. Kita juga akan publikasikan melalui media," katanya.
Mereka yang lolos tahap administrasi akan mengikuti seleksi makalah dan assesment. “Sampai 31 Agustus 2015. Kita sampaikan delapan capim ke Presiden. Setelah itu presiden serahkan ke DPR," terangnya.
Salah satu persyaratan pokok yang harus dipenuhi bagi calon pimpinan KPK adalah berpengalaman sekurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, dan berumur sekurangnya 40 tahun. “Kita lebih mengedepankan memilih pimpinan KPK yang bisa melakukan pencegahan tindak pidana korupsi, bukan hanya bisa melakukan penindakan saja," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved