Kejadian bencana longsor dan pergerakan tanah di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat cukup tinggi. Dalam 2 bulan terakhir, tak kurang dari 40 kali bencana longsor dan pergerakan tanah yang terjadi di 15 kecamatan di kabupaten tersebut. Mengingat tingginya tingkat kejadian bencana, Pemkab Ciamis menerapkan status waspada bencana longsor.
Bencana tanah longsor di Ciamis, terakhir terjadi di Dusun Nanggerang Desa Gerba Ciamis, Rabu (12/12). Di dusun tersebut, tebing setinggi 20 meter runtuh sepanjang 50 meter dan menimbun Sungai Cibulan. Longsor tanah tersebut mengancam 15 rumah warga yang dibangun di tebing tersebut.
“Selama musim hujan tahun ini sudah terjadi puluhan kali bencana longsor. Kondisi semacam ini harus menjadi perhatian semua pihak. Masyarakat waspada dan aparat terkait juga perlu waspada. Ciamis sekarang dalam status waspada bencana longsor,” ujar Bupati Ciamis H Engkon Komara kepada pers, Senin (17/12).
Dari catatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ciamis, 40 kali bencana longsor itu terjadi di Kecamatan Langkaplancar, Padaherang, Sidamulih, Cigugur, Parigi, Kalipucang, Panjalu, Cikoneng, Cipaku, Rajadesa, Jatinegara, Tambaksari, Rancah, Panawangan dan Kawali.
Akibat 40 kali bencana longsor itu, ratusan jiwa sempat mengungsi. Dengan diterapkannya status waspada bencana longsor, ujar Engkon, aparat pemerintahan termasuk camat-camat di wilayah rawan longsor, tidak boleh meninggalkan wilayah kerjanya. Camat juga diminta untuk melaporkan langsung bila terjadi tanda-tanda akan terjadi tanah longsor.
Untuk mengantisipasi bencana longsor, Pemkab Ciamis menyiapkan sejumlah alat berat. Alat-alat berat tersebut disiagakan selama 24 jam.
Sedangkan untuk melakukan penanganan darurat, Pemkab Ciamis mengalokasikan dana tak tersangka (DTT) sebesar Rp10 miliar pada APBD tahun anggaran (TA) 2013.
“Tahun 2012, dana DTT-nya hanya Rp1,5 miliar dan itu pun sudah habis terpakai. Guna mengantisipasi terjadinya bencana alam tahun 2013, sudah dialokasikan DTT sebesar Rp10 miliar. Dana ini bisa digunakan untuk penanggulangan darurat bencana alam dengan persetujuan DPRS," ujar Engkon.
© Copyright 2024, All Rights Reserved