Polres Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3 ) Tanjung Priok menggagalkan upay penyelundupan 4.224 ponsel merek Nokia berbagai tipe eks impor tanpa dokumen. Barang selundupan ini ditemukan dari kapal penumpang Dobonsolo ketika sandar di Tanjung Priok. Barang milik EF alias J tersebut ditaksir bernilai kurang lebih Rp 4,475 miliar.
Hal itu diungkap Kepala Polres KP3 AKBP Luki Hermawan dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat siang (7/7). "Penangkapannya terjadi pada 4 Juli lalu sekira pukul 15.00 dalam pelaksanaan operasi khusus terhadap eks penumpang kapal di Tanjung Priok," kata Luki.
Terbongkarnya kasus ini diawali dengan kecurigaan Petugas KP3 Tanjung Priok atas keberadaan 10 kardus di dalam kapal tersebut. setelah diperiksa ternyata berisi ribuan ponsel Nokia dari 10 tipe. Di antaranya terdapat tipe terbaru 6680 sebanyak 200 unit. Tipe paling banyak adalah 1600 sebanyak 1.297 unit, dan 3220 sebanyak 1.098 unit.
Tipe lain ialah 2600, 6020, 3100, 1110, 6630 dan 6030, 1600. Ponsel tersebut eks impor dari Singapura masuk via Tanjung Pinang. "Ponsel tersebut tanpa dilengkapi baterei. Sepertinya akan didistribusikan ke ITC Mangga Dua, Roxy dan Cempaka Mas, Jakarta," ungkap Luki.
Kuat dugaan pelaku yang berjumlah empat orang tersebut terkait dengan jaringan penyelundupan ponsel yang pernah ditangkap oleh KP3 beberapa waktu lalu. Terhadap kejahatan tersebut, kata Luki, kerugian negara dari sektor pajak akan dikenai UU Kepabeanan yang ditangani Bea Cukai. Polres KPPP akan mengenakan para tersangka dengan UU terkait, seperti UU Perlindungan Konsumen, UU Telekomunikasi, UU Perindustrian, dan UU Pidana Korupsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved