Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya membongkar perdagangan narkotika internasional Belanda-Cina-Indonesia. Polisi menahan 2 orang anggota jaringan ini berinisial, BS alias RTJ, dan SA alias AL. Dari pengungkapan tersebut disita 350 ribu pil ekstasi dan 200 gram sabu. Pengendali jaringan ini berinisial IW alias BHR, warga Belanda masih diburu.
Kepada pers, Selasa (13/03), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, mengatakan pengungkapan jaringan narkotika ini merupakan hasil penyelidikan dari petugas sejak 3 bulan lalu. Petugas mendapatkan informasi adanya penyelundupan narkotika jenis pil ekstasi ke kota-kota besar di Indonesia. “Jaringan ini dari Belanda maupun Cina masuk lewat Malaysia, kemudian dibawa ke Indonesia lewat jalur laut,” ujar Rikwanto.
Dengan menggunakan pelabuhan kecil barang terlarang tersebut dimasukan ke Jakarta kemudian hendak diedarkan ke berbagai kota besar. Namun sebelum ratusan ribu pil ekstasi ini diedarkan sudah terendus polisi. “BS alias RTJ ditangkap lebih dulu di kawasan Pluit Jakarta Utara dengan barang bukti 218 ribu pil ekstasi,” ungkapnya.
Dari pengembangan penangkapan BS, polisi menangkap SA di kawasan Cibubur dengan barang bukti 91 ribu pil ekstasi. “Dari keterangan mereka barang tersebut didapat dari IW WN Belanda yang kini masih diburu,” ujar Rikwanto.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup dan atau paling singkat 5 tahun penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved