Kementerian Hukum dan HAM berencana memasukkan seluruh narapidana yang jumlahnya 32 ribu lebih menjadi anggota Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Program ini untuk memberikan akses kesehatan yang lebih baik kepada mereka.
“Sebanyak 32 ribu napi kita belum dapet akses BPJS. Untuk itu, kami sudah surati Mensos dan kita sudah ajukan namanya," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kepada pers di Jakarta, Kamis (04/12).
Laoly menjelaskan, setiap narapidana harus mendapatkan kesehatan dan pendidikan yang layak juga. Walaupun mereka saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan.
“Mudah-mudahan akses kesehatan 32 ribu napi kita akan memperoleh bantuan BPJS seperti saudara-saudara di luar. Ini tanggung jawab negara negara," ujar Laoly.
Laoly mengatakan, hak setiap warga binaan tercatat dalam UU. Tidak boleh ada perbedaan kepada mereka. “Peraturan sesuai perundang-undangan. Pemenuhan hak-hak pendidikan dan kesehatan wajib dilakukan," tandas Laoly.
© Copyright 2024, All Rights Reserved