Mahkamah Agung (MA) melaporkan, sepanjang 2017 pihaknya telah menyetor Rp22,73 triliun ke kas negara. Setoran ini meningkat tajam dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp4,48 triliun.
Disampaikan Ketua MA Hatta Ali, Kamis (01/03), mengatakan, kontribusi tersebut terdiri dari Rp18,25 triliun uang denda pidana dan Rp4,48 uang pengganti dalam perkara pelanggaran lalu lintas, pidana korupsi, narkotika, kehutanan, perlindungan anak, perikanan, dan pencucian uang yang dijatuhkan dalam peradilan umum dan peradilan militer.
“Lebih tinggi dibandingkan tahun 2016 dengan jumlah Rp4,48 triliun,” ujar Hatta.
Ketua MA menerangkan, meningkatnya sumbangan kas negara dari MA pada tahun ini dikarenakan proses putusan semakin cepat.
Data MA menunjukkan, jumlah perkara yang telah diputus MA mencapai 16.774 perkara atau meningkat 92,23 persen dari jumlah perkara 17.862 beban perkara.
Dari jumlah itu, 15.149 perkara atau 91,96 persen jumlah perkara yang diputus pada tahun lalu, bisa diselesaikan dalam jangka waktu kurang dari 3 bulan.
“Ini menunjukkan ada kenaikan produktivitas dan membuat sisa perkara yang ditangani MA hanya 1.338 perkara. Angka ini sudah jauh berkurang dibanding 6 tahun sebelumnya di mana ada 10.112 perkara yang menunggak untuk diselesaikan," terang Hatta.
Selain sebagai pemasukan negara, Hatta mengatakan, kenaikan jumlah pemasukan negara menunjukkan bahwa penegakan tindak pidana sudah makin serius.
“Semakin produktif dalam memutus perkara, maka dampaknya akan terasa di sisa perkara. Adapun sisa perkara tahun 2017 merupakan yang terendah dalam sejarah MA," tandas Hatta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved