Hingga Senin (25/05) kemarin, masih ada 15 daerah dari sejumlah provinsi yang belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk anggaran Pilkada. Jika sampai 3 Juni, NPHD tersebut belum diteken, mereka tidak bisa ikut pilkada serentak yang digelar 9 Desember 2015.
Demikian disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah, kepada pers. “Kalau hingga 3 Juni belum ada kesepakatan, kami usulkan penundaan. Yang penting ada kepastian. Ini kan soal kepastian. Supaya kami (KPU) juga tidak bekerja dalam ketidakpastian," ujar dia.
Ferry mengatakan, dari sisi sumber daya, aturan, semua sudah siap. Begitu pula dari sisi infrastruktur. Tinggal ditunjang dengan anggaran yang ada, yang harus didukung oleh daerah melalui penandatanganan NPHD.
Ke-15 daerah yang terancam gagal menggelar Pilkada serentak akhir tahun itu tersebar di 7 provinsi, yaitu dari Jawa Tengah adalah Kabupaten Rembang, Surakarta, Blora, Kendal, Semarang, Pemalang dan Grobogan .
Kemudian Provinsi Papua Barat dan Sulawesi Barat masing-masing 2 kabupaten. Papua Barat meliputi Kabupaten Manokwari Selatan dan Raja Ampat. Sementara Sulawesi Barat meliputi Kabupaten Mamuju dan Mamuju Tengah. Sisanya tersebar di lima provinsi lain dengan masing-masing terdapat satu kabupaten/kota.
Di Kalimantan Selatan, daerah yang NPHD-nya belum ditandatangani yaitu di Kabupaten Barru. Kemudian Bangka Belitung di Kabupaten Bangka Tengah. Sementara Sulawesi Selatan terjadi di Kepulauan Selayar dan Sulawesi Tenggara di Kabupaten Buton Utara.
Rencananya, pelaksanaan Pilkada serentak diikuti 268 daerah (provinsi dan kabupaten/kota) se Indonesia. Pendaftaran peserta pada 26-28 Juli 2015.
© Copyright 2024, All Rights Reserved