Komisi Kejaksaan kini dibanjiri laporan pengaduan mengenai perilaku jaksa nakal. Hingga kemarin (7/8), saja tercatat sekitar 300 laporan dari masyarakat. Dari jumlah itu, 140 pengaduan dianggap layak untuk diproses lebih lanjut karena disertai sejumlah alat bukti akurat.
Hampir seluruh pengaduan yang layak diproses tersebut terkait dengan kelakuan pejabat di lingkungan kejaksaan. Mulai dari pejabat sekelas Kasi (kepala seksi), Kajari, Kajati, hingga direktur di lingkungan Kejagung. "Semuanya hampir merata," jelas Ketua Komisi Kejaksaan A.H. Ketaren.
Pengaduan itu yang berasal dari seluruh wilayah Indonesia itu di antaranya, terkait kinerja jaksa yang dinilai lamban dan punya kepentingan dalam menyidik kasus korupsi. Ada pula penanganan perkara yang sudah berjalan satu tahun lebih sehingga memunculkan ketidakpastian hukum.
Selain itu, ada jaksa yang dinilai menyalahi sumpah jabatan, karena meminta uang kepada pihak yang berperkara. "Bentuknya macam-macam, mulai dari suap hingga praktik pemerasan," beber Ketaren. Malahan, ada yang disertai ancaman.
Modus lain yang terungkap dari laporan masyarakat tersebut adalah perilaku jaksa yang mengembalikan barang bukti (BB) tidak sesuai dengan berkas perkara dan surat perintah penyitaan. ”Ada pula jaksa yang tak segera mengeksekusi, meski telah keluar putusan berkekuatan hukum tetap," jelas Ketaren.
[JAM Pengawasan]
Komisi Kejaksaan menyerahkan pengaduan tersebut ke Jaksa Agung Muda (JAM) bidang Pengawasan untuk dikaji selama tiga bulan. Hasil pengkajian itu nantinya, diserahkan kembali ke Komisi Kejaksaan untuk dievaluasi.
Sesuai Perpres No 18/2005, Komisi Kejaksaan bisa saja mengambil alih penanganan pengaduan masyarakat itu apabila hasil pemeriksaan JAM Pengawasan ternyata tidak sungguh-sungguh setelah membiarkan masa pengkajian selama tiga bulan. Kedua, Komisi Kejaksaan menilai penjatuhan sanksi yang tak setara dengan perilaku pelanggaran. Serta jika ditemukan kolusi antara tim pemeriksa dengan terperiksa sehingga mempengaruhi hasil pemeriksaan.
Plt JAM Pengawasan Togar Hutabarat mengaku baru mendapat 55 pengaduan dari Komisi Kejaksaan. Umumnya, itu berisi dugaan penyimpangan perilaku dan kinerja jaksa dalam melaksanakan tugas.
"Setelah kita cermati, sebagian ternyata pernah kami terima dari masyarakat. Nanti kita memberi tahu Komisi Kejaksaan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti," kata Togar di Kejagung Jakarta kemarin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved