Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan mulai memberlakukan, sistem ganjil genap bagi pengguna jalan tol Jakarta-Cikampek yang masuk dari Pintu Tol Bekasi Timur dan Bekasi Barat mulai 12 Maret mendatang. Sistem ini untuk mengurangi kepadatan tol tersebut.
“Diberlakukan mulai 12 Maret mendatang," kata Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Bambang Prihartono, kepada pers, Kamis (22/02).
Bambang mengatakan, aturan ganjil-genap diberlakukan untuk mengurangi volume kendaraan yang melintas dalam di ruas tol tersebut.
Ia menjelaskan, ada tiga kebijakan yang diterapkan untuk mengatasi kemacetan di tol Jakarta-Cikampek. Pertama adalah memberikan lajur khusus untuk kendaraan bus, kedua mengatur jam operasional untuk angkutan barang/truk melalui sistem ganjil genap, dan ketiga adalah sistem ganjil genap untuk mobil pribadi atau golongan I.
Kebijakan ganjil genap itu akan berlaku setiap hari kerja atau mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB dari Senin-Jumat. Di luar jam tersebut, kendaraan dibolehkan masuk melalui dua pintu tol tersebut. "Sementara Senin-Jumat, juga akan ada evaluasinya," kata dia.
Lebih jauh Bambang menjelaskan, pemberlakuan ganjil genap hanya berlaku di pintu tol Bekasi Timur dan Bekasi Barat. Adapun kendaraan yang sudah masuk melalui pintu tol lain, tidak dipermasalahkan melewati jalan tersebut.
"Selama ini orang mengira berlakunya di jalan tol. Tapi sebetulnya itu diperiksanya di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur saja, jadi di situ diperiksanya. Kalau dari Tangerang atau dari mana-mana dan sudah masuk ya enggak ada masalah," ujar dia.
Bambang mengatakan, pihak-pihak yang berkaitan dengan aturan ini adalah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, Kepolisian, Jasa Marga, Organda, Aptrindo, PPD, TransJakarta, dan Pemda setempat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved