Presiden Susilo Bambang Yudhoyono siang ini (Jumat, 9/6) di Istana Negara, Jakarta, melantik 12 hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang terpilih pada seleksi tahap dua pada 28 November 2005.
Ke-12 hakim ad hoc yang diambil sumpahnya itu adalah Andi Bahtiar, Anwar, Slamet Subagio, Hendra Yospin, Sofialdi, dan Ugo untuk hakim ad hoc tipikor pengadilan tingkat pertama. Sedangkan untuk pengadilan tingkat banding adalah Hadi Widodo, Amiek Sumindriyatmi dan Surya Jaya serta Leopold Luhut Hutagalung, Odjak Parulian Simanjuntak dan Sophian Marthabaya untuk pengadilan tingkat kasasi.
Pengangkatan para hakim ini terkait dengan permohonan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Cicut Soetiarso, pada 18 Mei 2006. Cicut mengajukan permohonan penggantian ketua majelis hakim perkara suap di MA dengan terdakwa Harini Wijoso kepada Ketua MA Bagir Manan, sebagai solusi untuk menyelesaikan kebuntuan dalam persidangan perkara tersebut.
Dalam suratnya itu, Cicut menulis bahwa akan lebih baik dan lebih adil apabila semua majelis hakim diganti dan persoalan kebuntuan itu hanya akan bisa dipecahkan apabila sudah tersedia hakim ad hoc yang lain di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Dalam suratnya, Cicut meminta kepada Ketua MA untuk dalam waktu yang tidak terlalu lama segera mengusulkan kepada pihak berwenang agar melakukan pengangkatan dan penyumpahan maupun pelantikan hakim ad hoc tipikor. Saat ini, hanya terdapat tiga hakim ad hoc tipikor, yaitu I Made Hendra Kusuma, Achmad Linoh dan Dudu Duswara. Ketiganya juga pernah melayangkan surat kepada Ketua PN Jakarta Pusat untuk mengganti Ketua Majelis hakim perkara Harini Wijoso, Kresna Menon.
Sementara itu, salah satu hakim ad hoc Tipikor yang akan dilantik, Anwar, siap menjadi hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Harini karena sudah merupakan tugas yang harus dijalaninya. "Insya Allah, saya siap. Itu sudah merupakan tugas yang harus saya jalani," kata Anwar yang berprofesi sebagai advokat itu.
Namun, Anwar yang berasal dari Mataram belum mau mengomentari kebuntuan persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi dengan alasan dirinya belum berwenang memberi tanggapan karena belum dilantik. "Saya tidak berani memberi tanggapan, karena belum dilantik dan saya sendiri belum mengerti persoalannya apa. Pasti ada sebab musababnya dalam permasalahan itu, tetapi saya sendiri belum mengerti substansinya apa," ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved