5 fraksi yang tergabung dalam parpol Koalisi Merah Putih (KMP) yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengajukan usulan penggunaan hak angket ke pimpinan DPR. Usulan itu ditandatangani 116 anggota DPR, termasuk anggota Fraksi Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan.
“5 Fraksi KMP di DPR secara resmi, tadi malam, mengajukan usulan hak angket Laoly, yaitu hak angket kepada pemerintah atas pelanggaran UU dan intervensi pemerintah dalam konflik parpol kepada pimpinan DPR,” terang Sekretaris Fraksi Golkar kubu Aburizal Bakrie, Bambang Soesatyo kepada pers, Kamis (26/03).
Bambang menjelaskan, usulan itu itu ditandatangani 116 anggota DPR yang terdiri dari 55 orang dari fraksi Golkar, 37 anggota Fraksi Gerindra, 20 anggota Fraksi PKS, 2 anggota Fraksi PPP dan 2 anggota Fraksi PAN. “Jumlah ini akan terus bertambah karena masih diedarkan ke seluruh anggota fraksi yang ada di DPR," tambah dia.
Dikatakan Bambang, penggunaan hak angket ini dimaksudkan untuk membongkar praktik “begal” demokrasi atau begal politik terhadap parpol oleh pemerintah melalui Kemenkum HAM. KMP berharap usulan hak angket tersebut ditindaklanjuti dengan cepat oleh Pimpinan DPR.
“Agar SK Menkum HAM terhadap PPP dan Golkar yang menyalahi aturan dan berdampak luas di masyarakat karena dapat menimbulkan konflik horizontal dapat dihindari. Dampak dimaksud adalah potensi terjadinya konflik horizontal antar pengurus dan kader partai di bawah," ujar Bambang.
Bambang menuding, ada praktik kotor yang membegal PPP dan Golkar. Praktik kotor itu mengancam demokrasi nasional dan bisa diungkap dengan penggunaan hak angket.
“Pansus hak angket juga akan menyelidiki bagaimana bisa seorang menteri mengeluarkan kebijakan yang sangat penting itu tanpa sepengetahuan Presiden. Apakah benar dugaan publik selama ini bahwa ada kekuatan lain selain Presiden sebagai atasan langsung sang menteri yang bisa menekan, mengintervensi dan mendikte menteri," ujar dia.
Bambang menambahkan, pansus ini nantinya seperti juga pada kasus Bank Century, akan meminta keterangan semua pihak termasuk staf, direktur, Dirjen hingga menteri. “Lalu Pansus Hak Angket juga akan lakukan penyitaan dokumen yang berupa rekaman, notulen, kajian dasar pertimbangan hukum dari suatu kebijakan dan lain-lain,” tambah Bambang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved