Surat dari kepengurusan DPP Golkar kubu Agung Laksono, terkait perombakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tak bisa diproses oleh DPR.Pemberlakuan serupa juga dilakukan terhadap surat dari Aburizal Bakrie dari kepengurusan DPP Golkar Munas Bali.
"Dua surat yang masuk ke DPR tentunya belum dapat diproses karena seluruh persuratan harus diurus sesuai peraturan undang-undang," kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto, di DPR Jakarta, Kamis (26/03).
Menurut Agus, surat-surat itu harus dirapatkan terlebih dahulu oleh pimpinan atau rapim. Dalam rapim itu, dibahas surat-surat yang masuk. Termasuk, pimpinan sekaligus mengagendakan, kapan Badan Musyawarah (Bamus) bisa mengadakan rapat membahas surat-surat itu.
"Seluruh materi yang ada akan diungkapkan di Bamus sudah dibahas di rapim. Akan difokuskan lagi," ujar Agus yang yang juga Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini.
Agus mengatakan, rapim akan dilakukan pada Jumat esok hari. Sehingga, untuk dibawa ke Bamus, bisa jadi pada Senin pekan depan. Termasuk, soal Perppu KPK, pengajuan Komjen Badrodin Haiti sebagai calon kapolri, hingga persoalan Partai Golkar.
Agus memperkirakan rapat di Bamus akan berlangsung alot. Sehingga bisa jadi memakan waktu yang lama.
Sebelumnya, Kubu Agung Laksono, berdasarkan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusannya, meminta Ade Komaruddin (ketua Fraksi Golkar DPR) dan Bambang Soesatyo (sekretaris Fraksi Golkar DPR), untuk mengosongkan ruangan pimpinan di lantai 12 Gedung Nusantara 1 DPR. Agung mengultimatum Ade dan Bambang hingga tanggal 29 Maret ini.
Selain itu, kubu Agung pada paripurna DPR Senin (23/03) lalu juga meminta pimpinan sidang membacakan surat dari DPP Golkar versi Agung. Namun tidak diindahkan karena belum dibahas pada rapim.
© Copyright 2024, All Rights Reserved