Sebanyak 100 guru madrasah yang tergabung dalam Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) menggelar unjuk rasa di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (27/04).
Para demonstran menganggap Kementerian Agama melakukan diskriminasi terkait SK inpassing dan sertifikasi. SK Inpassing adalah Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS).
Aksi dilakukan lantaran guru umum yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerima kedua SK tersebut.
"Kemenag belum membayar guru pemegang SK inpassing sampai hari ini. Padahal Kemendikbud sudah membayarkannya dari tahun 2008,” kata Ketua Umum PGSI, Moh Fatah di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Senin (27/04).
Para guru juga menuding Kemenag inskonsisten terkait Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 43 Bab III yang mengatur pembayaran tunjangan profesi bagi GBPNS (Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil) yang mulai dibayarkan pada Januari tahun 2015.
“Pada kenyataannya sampai sekarang belum ada kepastian pembayaran,” kata Fatah.
Untuk itu, mereka menuntut agar Kemenag segera mendistribusikan SK Inpassing dan segera mencairkan tunjangan GBPNS bagi guru madarasah. Mereka mendesak agar Kemenag segera buka kembali pemberkasan GBPNS.
© Copyright 2024, All Rights Reserved