Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah sebagai saksi kasus dugaan penerimaan suap terkait pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Fahmi juga berstatus tersangka dalam kasus ini.
"Saudara FD (Fahmi Darmawansyah) sudah datang hari ini, penjadwalan ulang pemanggilan kemarin," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (23/12).
Fahmi dipanggil KPK pada Kamis (22/12) kemarin, namun ia tidak memenuhi panggilan dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Dalam perkara ini, Fahmi juga merupakan tersangka.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan KPK pada Rabu (14/12) terhadap Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla merangkap Kuasa Pengguna Anggaran Edi Susilo Hadi, dan 3 orang pegawai PT MTI bernama Hardy Stefanus, Muhammad Adami Okta dan Danang Sri Radityo di dua tempat berbeda di Jakarta.
Eko diduga menerima Rp2 miliar sebagai bagian dari Rp15 miliar komitmen bayaran 7,5 persen dari total anggaran pengadaan alat monitoring satelit yang nilainya Rp200 miliar.
KPK menetapkan Eko sebagai tersangka penerima suap dan Hardy, Muhammad Adami Okta serta Fahmi sebagai tersangka pemberi suap. Adapun Fahmi, yang juga tercatat sebagai Bendahara Majelis Ulama Indonesia periode 2015-2020 itu sedang berada di luar negeri saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved