Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah sepakat menyepakati belanja negara pada tahun 2011 sebesar Rp1.229,6 triliun. Anggaran ini terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp836,6 triliun dan belanja daerah sebesar Rp393 triliun.
Demikian dipaparkan oleh Ketua Badan Anggaran DPR, Melkias Mekeng saat membacakan laporan hasil pembicaraan RAPBN 2011 pada sidang paripurna di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Selasa (26/10).
Adapun anggaran subsidi pada 2001, sebesar Rp187,6 triliun yang terdiri atas subsidi energi Rp136,6 triliun, dan subsidi listrik Rp40,7 triliun.
Dalam laporan ini, disepakati pula besaran defisit berdasarkan perhitungan pendapatan negara dan hibah serta belanja negara tersebut diatas, yakni sebesar Rp124,7 triliun atau 1,8 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB).
Pembiayaan defisit tersebut bersumber dari pembiayaan non utang sebesar negatif Rp2,4 triliun dan pembiayaan utang sebesar Rp127 triliun.
Usai penyampaian laporan pertanggungjawaban Badan Anggaran DPR terkait hasil pembicaraan RAPBN 2011 ini, Ketua sidang Priyo Budi Santoso kemudian mengetok palu menandai disahkan RUU tersebut menjadi UU.
© Copyright 2024, All Rights Reserved