Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Ary Muladi, tersangka kasus percobaan penyuapan atas pimpinan KPK. Tim penyidik KPK menggeledah sebuah rumah di Bintaro serta rumah putra Ary.
Perihal penggeledahan itu dikemukakan oleh penasehat hukum Ary, Sugeng Teguh Santoso dalam sidang praperadilan atas KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12) “Tidak ada yang disita dalam penggeledahan," kata Sugeng.
Diterangkan Sugeng, rumah milik Ary digeledah pada pukul 09.30 WIB. Sementara rumah putranya digeledah pada pukul 08.00 WIB. Penggeledahan ini, kata Sugeng, sudah yang kedua kalinya oleh KPK. Atau ketiga kalinya jika ditambah penggeledahan oleh Kepolisian.
Bagi Sugeng, hal itu menunjukkan bahwa KPK tak punya cukup bukti dan sedang untuk menjerat kliennya yang disangka melakukan percobaan suap senilai Rp5,1 miliar kepada dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M.Hamzah. Soalnya, dalam surat penggeladahan tertulis mencari informasi dan menemukan barang bukti.
Dengan berulang kalinya penggeledahan, Sugeng mempertanyakan kinerja Komisi. "Apa yang mau dicari lagi sih," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved