Menyusul vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan mantan Dirjen Administrasi Hukum Uumum Departemen Hukum dan HAM, Romli Atmasasmita lepas dari tuntutan hukum, terdakwa Yohanes Waworuntu juga meminta hal serupa.
Mantan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), itu meminta MA membebaskannya dari kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Desakan tersebut disampaikan lewat penasehat hukumnya, Eggi Sudjana di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis, (23/12).
“Saya mau protes ke MA yang tidak agung lagi. MA harus menyatakan bebas juga buat klien saya," ujar Eggi tentang maksudnya mendatangi MA.
Eggi mengharapkan Yohanes bisa dilepaskan dari segala tuntutan. Alasannya, Yohanes dinilai bukan aktor utama dalam kasus Sisminbakum. “Ini putusan yang tidak masuk akal. Logika hukum tidak boleh plin-plan, Harus ada kepastian," ujar dia.
Eggi menjelaskan, kliennya dihukum penjara 5 tahun serta diminta membayar kerugian negara sebanyak Rp378 miliar. Selain itu, putusan bebas yang diberikan kepada Romli dinilai sebagai ketidakcermatan hakim dalam melakukan putusan.
“Harusnya Romli lebih dulu diputus sehingga menjadi acuan. Masa pelaku utama bebas dan klien saya yang dihukum,” protes dia.
Ketidakcermatan hakim, lanjut Eggi, karena aliran dana Sisminbakum tersebut tidak diusut hingga tuntas. Peran-peran pelaku juga tidak dijelaskan secara detil. “Kalau ini bebas ya semua harus bebas," kata Egie.
© Copyright 2024, All Rights Reserved