Hari ini, Senin (10/09), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan panggilan pemeriksaan terhadap dua saksi kasus dugaan korupsi pembangunan trestle (tiang pancang) dermaga pelabuhan Kubangsari, Cilegon. KPK terus menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menyeret mantan Wali Kota Cilegon Aat Syafaat sebagai tersangka.
Kedua saksi yang diperiksa yakni Sekretaris Daerah Pemkot (Sekda) Cilegon Abdulah Hakim Lubis dan Ibrahim Madawi asal PT Baka Raya Utama. "Keduanya diperiksa untuk kasus Kubangsari dengan tersangka Tb AS," kata Kepala bagian Priharsa Nurgraha, Senin (10/09).
Sebelumnya, Selasa (28/08) lalu, KPK telah memeriksa Wali Kota Cilegon Tb Iman Aryadi yang juga anak Tubagus Aat Syafaat ini sebagai saksi. Selain orang nomor 1 Cilegon itu, KPK juga telah memeriksa Wakil Wali Kota Cilegon Edi Hariadi sebagai saksi pada Rabu (06/06) lalu.
Dalam kasus ini, mantan Wali Kota Cilegon Aat Sya'faat, telah resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari Kota Cilegon. Usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Aat langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur Jumat malam (26/05).
Aat diduga telah merugikan negara hingga Rp11,5 miliar. Aat diduga melakukan perbuatan melanggar hukum dengan memperkaya dirisediri atau orang lain dan menyalahgunakan wewenang.
Atas perbuatan tersebut Aat disangkakan melanggal Pasal 2 ayat 1 (penyalahgunaan kewenangan) dan atau Pasal 3 UU 31 no 29 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK menduga kasus korupsi ini terjadi dengan modus tukar guling lahan untuk pembangunan Pabrik Krakatu Posco dan Pelabuhan Kota Cilegon. Antara pihak Pemerintah Kota Cilegon dengan PT Krakatau Steel. KPK sendiri telah memeriksa Direktur Utama PT Krakatau Steel Fauzar Bujang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved