Omar Hallak tak bisa lagi menahan diri. Warga Australia itu melaporkan pembobolan rekeningnya di Bank Victoria cabang Muara Karang ke Polda Metro Jaya. Omar mengaku mengalami kerugian hingga Rp7 miliar.
Dwi Heri Sulistiawan, pengacara korban mengungkapkan hal itu kepada wartawan, Rabu (12/01).
Dwi menjelaskan, kliennya itu sudah menjadi nasabah Bank Victoria, sejak 2002. Dana awal yang disetorkan saat itu berjumlah 5 juta dollar Australia. Rekeningnya itu berupa tabungan simpanan biasa. Semua milik pribadi Omar Hallak.
Selama ini Omar menetap di Melbourne, Australia, tetapi untuk urusan bisnis sering bolak-balik ke Indonesia. Selama itu pula, dia hanya mendapat laporan dari pihak bank melalui email. Laporan yang dikirim 2004-2006 itu menyatakan saldo di rekeningnya masih ada.
Semua terbongkar ketika suatu hari di tahun 2008, Omar ke Indonesia untuk menarik sejumlah uang di bank itu. Ketika itu, ia ingin menarik Rp1,1 miliar. Tetapi, pihak bank menyatakan saldonya tidak cukup.
Omar komplain, karena selama di Australia, tak pernah sekali pun menarik uangnya. Ketika itu, kata Dwi, pihak bank mengakui ada kesalahan di pihak bank dan akan mempelajarinya. Pihak bank juga menjanjikan uangnya aman, dan akan dikembalikan utuh.
Omar pun tenang, meski menunda penarikan uangnya. Pertengahan 2008, Omar kembali ke bank tersebut untuk menarik uang. Ia kembali kaget, karena saldo di rekeningnya hanya tersisa jutaan rupiah.
Dari print out transaksi rekeningnya, Omar mengetahui ada sejumlah transaksi mencurigakan. Setelah dicocokkan dengan laporan yang dikirim pihak bank melalui emailnya, ternyata ada perbedaan.
Dari print out rekeningnya itu, diketahui saldonya berkurang sejak 2002. Dari print out itu pula, diketahui tabungannya itu telah ditransfer ke tiga bank lain, yakni Bank BCA, Bank Mega dan Lippo Bank.
"Di Bank Mega dan Lippo, rekeningnya atas nama klien saya. Di BCA atas nama orang lain yang tidak dikenal sama sekali oleh klien saya. Herannya, klien saya tidak pernah membuka rekening di tiga bank itu," kata Dwi.
Atas kejadian itu, Omar melapor ke Polda Metro Jaya, Selasa (11/01). Dalam laporan bernomor TBL/125/I/2011/PMJ-Ditreskrimsus, Omar melaporkan pihak bank atas tuduhan pasal Pasal 49 UU No 10 Tahun 1998 tentang prudential bank jo Pasal 362 dan 263 KUHP tentang pencurian dan pemalsuan.
"Kami melaporkan pihak bank sebagai badan hukum, juga DI selaku Kepala Cabang Bank Victoria Muara Karang dan LO selaku Manager Marketing," kata Dwi.
Laporan baru dilayangkan, karena selama ini Omar berusaha melakukan pendekatan ke pihak bank. Karena upaya persuasif selama ini tidak mendapat tanggapan pihak bank, laporan ke polisi terpaksa dilayangkan.
Dwi menduga, pelaku pembobolan rekening kliennya itu merupakan sindikat. Bank yang mestinya melakukan prinsif kehati-hatian, tidak melakukan verifikasi lebih dulu ketika uang nasabahnya ditarik dalam jumlah besar. Sekali transfer nilainya besar, seharusnya bank teliti.
Dengan praktik pembobolan seperti itu, Dwi menduga, ada sindikat yang bekerjasama dengan orang dalam. Kliennya juga sudah menemukan bukti jika si Penarik uang yang mengatasnamakan Omar itu telah memalsukan tanda tangan. Artinya, pihak bank telah ceroboh.
Bank beralasan, penarikan itu sudah melalui prosedur yang benar, karena ada slip penarikan. Alasan ini lemah. Karena menurut Dwi, pihak bank tidak bisa begitu saja melepaskan uang dalam jumlah besar, tanpa meminta KITAS. "Klien saya ini kan WNA. Bank tidak hati-hati dalam hal ini."
© Copyright 2024, All Rights Reserved