Keseriusan Polri untuk menuntaskan kasus makelar pajak tampaknya tidak main-main. Kali ini, salah seorang penyidik yang menangani kasus Gayus Tambunan ditahan. Polri menyatakan Komisaris Polisi, A telah melalaikan tugas dan kewajibannya dalam melakukan penyidikan. Tidak menutup kemungkinan atasannya tersangkut kasus ini.
Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, Kompol A hanyalah anggota penyidik dalam penanganan kasus Gayus. Namun, Kompol A diberi tanggung jawab yang lebih dalam penanganan kasus ini.
"Dia jadi anggota, tapi bobot penyidikan diberikan kepada beliau," ungkap Edward Aritonang dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/03).
Pada awal karirnya, ujar Edward, Kompol A bekerja di Divisi Hukum Polri. Kemudian, diperbantukan pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu, juga pernah menjabat di bawah Direktorat II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal.
Kata Edward, pengusutan makelar kasus di tubuh polri terus dilakukan oleh tim independen. Tidak menutup kemungkinan atasan Kompol A juga tersangkut kasus ini.
"Sangat mungkin, tapi kita tunggu. Siapapun itu kalau terindikasi dalam pengungkapan menerima suap mengatur supaya kasus seperti yang terjadi akan ditindak tegas," jelas Kadiv Humas Mabes Polri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved