Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menempuh langkah hukum ke pengadilan, terkait sikapnya yang meragukan keabsahan Panitia Khusus Hak Angket DPR. Polemik tentang sah atau tidaknya pansus angket tidak akan selesai tanpa ada putusan pengadilan.
Pendapat itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Senin (10/07). Ia mengatakan, Pansus Angket KPK bisa dihentikan melalui keputusan sela dalam proses peradilan.
Jika hakim mengeluarkan putusan tersebut, maka kerja Pansus Angket akan dihentikan hingga perkara tersebut inkrah atau berkekuatan hukum tetap. "Kalau bisa minta putusan sela sebelum ada keputusan final supaya di-suspend pelaksanaanya (Pansus Angket KPK). Itu fair, kita bertarung di pengadilan," ujar Yusril.
Yusril menuturkan, KPK dan DPR tidak seharusnya berdebat secara politik mengenai keabsahan Hak Angket. Ia menilai, KPK sebagai penegak hukum harus menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persebatan tersebut.
Saat ini, menurut Yusril, KPK justru sibuk menggalang opini dengan memberi cap negatif kepada pihak yang mendukung keberadaan Pansus Hak Angket KPK. "Itu maksud saya menyarankan agar KPK jangan bermain politik, tapi lawan dengan hukum secara gentlemen," kata Yusril.
Ia mencontohkan di awal reformasi sempat ada kegaduhan terkait mundurnya Presiden Soeharto. Waktu itu, kata Yusril, proses mundurnya Soeharto yang ditanganinya ditentang oleh beberapa guru besar.
Namun, lanjut Yusril, polemik itu bisa selesai karena perdebatan berlanjut ke meja hijau sehingga muncul putusan pengadilan sebagai jalan keluarnya. Saat itu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan proses mundurnya Soeharto sah dan polemik berakhir.
"Sekarang saya sarankan KPK, kalau terus menerus mengatakan Pansus Angket KPK yang dibentuk DPR tidak sah, lawan ke pengadilan," ujar Yusril.
"Dan itu akan menjadi contoh bernegara yang benar dan memberikan pendidikan politik kepada rakyat agar menjadikan hukum sebagai mekanisme penyelesaian konflik secara adil, argumentatif, dan bermartabat," kata dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved