Hampir 100 orang warga dari Kecamatan Gedungmeneng dan Kecamatan Dente Teladas mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulang Bawang (Tuba). Mereka mengadukan tanah mereka yang diklaim masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sugar Group Companies (SGC).
Unjuk rasa yang dilakukan pada, Kamis (06/07) berlangsung tertib. Perwakilan warga dari dua kecamatan diterima 13 orang Anggota DPRD Tulangbawang di ruang Fraksi PDIP. Turut hadir konsultan hukum Fraksi Partai Gerindra Tulangbawang dari Fakultas Hukum Universitas Lampung, Dr. Eddi Rifai dan Lembaga Bantuan Hukum 98.
Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) penyampaian aspirasi yang berlangsung pukul 14.00 WIB di pimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulangbawang, Aliasan, lima orang sebagai perwakilan sekaligus juru bicara warga mengungkapkan keluhan mereka yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
Nurmin, Ketua Badan Perwakilan Kampung (BPK) Dente Makmur, mengungkapkan bahwa warga masyarakat di kampung mereka sudah lama terzholimi akibat ulah SGC. “Tanah keluarga besar kami diklaim ke dalam bidang Tanah yang menjadi HGU Indo Lampung,”ujar Nurmin.
Nurmin mengungkapkan, ketika warga di kampungnya ingin mengurus sertifikat, Badan Pertanahan setempat tidak bisa memproses. Sebab tanah warga dikatakan oleh BPN menjadi HGU PT. Indo Lampung, anak perusahaan SGC.
Menurut Nurmin, selama ini aktifitas yang dilakukan perkebunan sekaligus pabrik gula SGC juga merugikan masyarakat. “Ketika SGC melakukan penyemprotan obat, dampaknya merusak tanaman pertanian warga, sehingga banyak tanaman warga yang mati dan tidak produktif,”jelasnya.
Seorang perwakilan warga lainnya, Marlena menerangkan, baik rumah, tanah kebun, termasuk masjid yang sudah ada puluhan tahun tidak bisa dibuatkan sertifikat. “Padahal kami membayar Pajak Bumi dan Bangunan setiap tahun,”ujarnya.
Pada acara yang sama, Muhammad Thayib, Kepala Kampung Gedung Bandar Rahayu Kecamatan Gedung Meneng menjelaskan, masyarakat desa dan lahan perkebunan mereka, sudah dikelola dan dimiliki, sebelum adanya pabrik gula SGC. “Keluarga kami hidup dan berkebun serta bermasyarakat disini, sebelum ada SGC. Kenapa tanah perkebunan kami jadi hilang,” ujarnya.
Thayib mengungkapkan, sejak hadirnya perkebunan tebu dan pabrik gula milik SGC, akses masyarakat untuk bersosialisasi antara Gedung Meneng dan Dente Taladas jadi sulit. “Kami haru lewat lokasi perkebunan SGC. Lebih sulit lagi ketika ada masyarakat yang ingin mengangkut hasil pertanian karena prosedur pengamanan SGC,”jelasnya.
Menurut Thayib, warganya selama ini juga masih seperti zaman Belanda. “Tidak ada listrik yang menjangkau kampung mereka. “PLN nggak bisa masuk kesini, Izin kabelnya tidak diberi SGC,” ungkapnya.
Muhammad Husyin, Kepala Kampung Gedung Bandar Rejo Kecamatan Gedung Meneng yang juga hadir dalam pertemuan mengungkapkan bahwa banyak warganya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan SGC.
Terkait pengurusan sertifikat warga yang terhambat, kata Husyin sudah berlangsung lama. “Sejak lima tahun yang lalu, nasib sertifikat warga terkatung-katung,”ujarnya.
“Kami minta kepada pemerintah dan DPRD Tulangbawang untuk memperjuangkan hak-hak warga yang tanahnya diserobot SGC dengan sungguh-sungguh,” ungkap Sudirman Yakub, perwakilan warga Kampung Gunung Tapa Kecamatan Gedung Meneng.
© Copyright 2024, All Rights Reserved