Warga Negara asal China, Yu Hao (49) menang banding dalam kasus penambangan ilegal seberat 774 Kg emas dan 937 Kg perak di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Yu Hao yang sebelumnya divonis bersalah dalam praktik yang merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun ini menang banding di Pengadilan Tinggi Pontianak dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak Isnurul S Arif.
Putusan tersebut sekaligus menganulir Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tertanggal 10 Oktober 2024.
Yu Hao dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.
"Memulihkan hak terdakwa Yu Hao dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya. Memerintahkan penuntut umum membebaskan Terdakwa Yu Hao dari tahanan seketika itu juga," demikian bunyi putusan tersebut dikutip Kamis, 16 Januari 2025.
Yu Hao sebelumnya divonis bersalah karena terlibat dalam kegiatan penambangan emas ilegal hingga membuat negara rugi Rp 1,020 triliun. Berdasarkan Pasal 158 UU 3/2020 tentang Mineral dan Batubara, Yu Hao terancam penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved