Mahkamah Agung (MA) belum memberikan jawaban kapan putusan kasasi terhadap Ketua Umum DPP Partai Golkar (PG), Akbar Tandjung, dalam kasus dugaan penyimpangan dana Bulog senilai Rp 40 miliar, dikeluarkan.
MA justru berharap supaya tidak dikaitkan dengan kepentingan politik dari Akbar Tandjung, berkaitan dengan rencana keikutsertaannya dalam Konvensi Nasional untuk menyeleksi calon presiden (capres) dari partai beringin itu.
Hal tersebut ditegaskan Ketua MA, Bagir Manan, sebelum mengikuti upacara pelantikan duta besar di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/8). Persoalan itu ditanyakan ke Bagir mengingat pada Kamis (7/8) merupakan batas akhir bagi para calon peserta Konvensi Nasional PG untuk mengembalikan formulir ke Panitia Konvensi. Apabila calon peserta tidak mengembalikan pada batas waktu itu, pupus harapan untuk maju dalam seleksi capres dari partai Golkar.
Akbar Tandjung sendiri beberapa waktu lalu telah mengambil formulir keikutsertaan sebagai tanda niatnya untuk maju dalam Konvensi. Menjelang batas akhir penyerahan formulir, belum memperoleh kepastian menyangkut status hukumnya. Meski demikian, formulir tetap dapat dikembalikan tanpa harus menunggu keluarnya vonis kasasi MA.
Bagir Manan menambahkan, dirinya sama sekali tidak menangani perkara kasasi Akbar Tandjung. "Silakan bertanya kepada anggota majelis hakim yang menangani, karena saya tidak boleh mencampuri," tandasnya.
Disinggung mengenai adanya batas waktu bagi Akbar Tandjung untuk menyerahkan formulir ke Panitia Konvensi PG pada Kamis (7/8), Bagir menegaskan, adalah tidak pantas apabila MA dikaitkan dengan kepentingan politik semacam itu.
"Biarlah hukum yang bekerja sesuai prosedur. Saya justru sangat memohon MA tidak dikaitkan dengan agenda politik tertentu," ujarnya.
Di tempat terpisah, anggota majalis hakim agung yang menangani kasus Akbar, Laica Marzuki mengatakan kasus Akbar belum bisa dipastikan kapan diputuskan. Bagi Laica, kasus Akbar sama seperti kasus korupsi lainnya. Majelis hakim agung tidak memberikan keistimewaan terhadap kasus tersebut.
Tugas majelis hakim agung tidak serumit yang diperkirakan banyak kalangan. Majelis hakim hanya memeriksa apakah majelis di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi telah menerapkan hukum secara benar atau tidak. Jika pengadilan-pengadilan tersebut telah menerapkan hukum sebagaimana mestinya maka majelis hakim agung akan memperkuat putusan sebelumnya.
Namun jika majelis hakim agung menemukan adanya kekeliruan yang dilakukan pengadilan sebelumnya maka vonisnya ialah mengkoreksi putusan sebelumnya.
Menurutnya, setelah kelima anggota majelis hakim selesai membaca berkas tersebut akan dilakukan rapat musyawarah untuk memutuskan materi putusannya. " Musyawarah biasanya hanya berlangsung satu hari meskipun terkadang diperpanjang pada hari berikutnya jika belum dicapai kata mufakat," tambahnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved