Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Miryam S. Haryani ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur. Vonis atas politisi Hanura itu telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
“Hari ini dipindahkan ke Lapas Perempuan Klas II A Jakarta (Pondok Bambu)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/03).
Miryam divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta karena terbukti memberikan keterangan tak benar di persidangan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Vonis terhadap Miryam ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK sebesar 8 tahun penjara.
Miryam saat itu disumpah sebagai saksi untuk terdakwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto dalam kasus korupsi e-KTP.
Namun Miryam mencabut BAP miliknya yang menyebutkan penerimaan uang dari Sugiharto dengan alasan pada saat pemeriksaan penyidikan telah ditekan dan diancam oleh tiga orang penyidik KPK. Sementara alasan yang disampaikan terdakwa tersebut tidak benar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved