Kejaksaan Agung akan meningkatkan kasus korupsi penjualan dua kapal tanker {very large crude carrier} (VLCC) milik Pertamina ke tahap penyidikan. Hal itu diputuskan setelah tim penyidik mengadakan rapat dan menemukan bukti kuat terjadinya tindak pidana dalam penjualan VLCC milik Pertamina tersebut.
Hal itu diungkapkan Sekertaris Jampidsus Kemas Yahya Rahman, di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/6). "Tadi malam tim penyidik kasus ini telah mengadakan rapat. Kita berkesimpulan kasus ini dapat ditingkatkan ke penyidikan," ungkap Kemas Yahya kepada para wartawan.
Karena itu, Kejagung akan mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada hari ini atau paling lambat Rabu 6 Juni 2007. "Ya, penyidikan mungkin hari ini dan paling telat besok," ujar Kemas Yahya.
Dengan dikeluarkannya SPDP itu, lanjut Kemas, Kejagung akan menyampaikan salinannya ke KPK. Karena KPK juga menyelidiki kasus itu, KPK akan menyerahkan berkas-berkasnya ke Kejagung. "Kita sudah koordinasi dengan KPK. Kan kasus ini juga ditangani oleh KPK," kata Kemas Yahya lebih jauh.
© Copyright 2024, All Rights Reserved