Jumlah partai politik (parpol) yang diverifikasi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Depkeh dan HAM) diprediksi tidak akan lebih dari 50 parpol. Meski saat ini sudah 70 parpol yang mendaftar ke Depkeh dan HAM, belum semuanya memenuhi kelengkapan persyaratan, padahal verifikasi gelombang ketiga atau terakhir akan dimulai 1 September mendatang.
Demikian dikatakan Ketua Tim Verifikasi Parpol Depkeh dan HAM, Ramly Hutabarat seperti dikutip Suara Pembaruan. Dari 70 parpol yang mendaftar, sejauh ini baru sembilan yang dinyatakan lolos verifikasi dan dinyatakan sebagai badan hukum yang sah, sembilan parpol lain tengah diverifikasi dan sisanya baru akan mengikuti verifikasi gelombang ketiga.
Ramly mengungkapkan, dari jumlah sementara 52 parpol yang belum diverifikasi, sejauh ini baru 13 parpol yang dinyatakan telah melengkapi persyaratan dan siap untuk mengikuti verifikasi gelombang ketiga. "Tetapi melihat batas waktu yang makin dekat, diperkirakan pada tahap (gelombang) ketiga nanti hanya sekitar 30 parpol yang akan diverifikasi. Jadi totalnya mungkin tidak lebih 50 parpol yang kami verifikasi,' ujarnya.
Dijelaskan pula, timnya saat ini telah menyelesaikan verifikasi gelombang kedua. Menurut rencana mulai Rabu (20/8) hingga Senin (25/8) data-data verifikasi dari seluruh Indonesia akan dievaluasi di tingkat pusat.
'Selanjutnya pada 27 Agustus hasil verifikasi tahap (gelombang) kedua akan kita umumkan, mana di antara sembilan parpol itu yang lolos,' ujarnya.
Sebagai informasi, sembilan parpol yang mengikuti verifikasi gelombang kedua yang dimulai awal Agustus lalu adalah Partai Perhimpunan Indonesia Baru (Partai PIB), Partai Pemersatu Bangsa, Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan, Partai Golkar (PG), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Buruh Sosial Demokrat, Partai Damai Sejahtera dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Sampai saat ini, kata Ramly, ada dua provinsi yang belum menyerahkan hasil verifikasinya, yaitu Papua dan Sulawesi Tenggara.
Hal itu disebabkan kucuran dana dari Departemen Keuangan (Depkeu) sempat tersendat, sehingga di kedua provinsi itu pelaksanaan verifikasi tertunda.
"Tetapi kami minta 22 Agustus nanti hasilnya sudah harus masuk ke pusat,' tandasnya.
Menyangkut masalah dana verifikasi, Ramly berharap Depkeu dapat mencairkan sisa dana untuk keperluan verifikasi gelombang ketiga. Jumlah total dana verifikasi yang disetujui adalah sebesar Rp 28 miliar.
Dari jumlah itu, telah dicairkan untuk verifikasi gelombang pertama dan kedua, masing-masing Rp 7,5 miliar dan Rp 7 miliar. "Dengan demikian masih ada sisa Rp 13,5 miliar, dan kita berharap itu bisa dicairkan sebelum 1 September. Kalau tidak, ini bisa menunda proses verifikasi. Dan kalau verifikasi tertunda, bisa mempengaruhi jadwal tahapan pemilu,' jelasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved