Syarat parpol atau gabungan parpol dalam mengusung calon Presiden dan wakil Presiden yang diatur dalam Undang- Undang Pemilihan Umum yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, Senin (24/07).
Penggugatnya adalah Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman. Ia mengajukan permohonan atas nama pribadi. “Dalam permohonan ini ACTA bertindak selaku kuasa hukum dari Habiburokhman seorang warga negara Indonesia yang juga kebetulan menjabat Dewan Pembina ACTA," ujar Wakil Ketua ACTA, Agustyar usai pendaftaran gugatan.
Adapun aturan yang digugat dalam UU tersebut adalah pasal 112 tentang syarat parpol atau gabungan parpol dalam mengusung capres dan wapres. “UU ini bertentangan dengan pasal 4, pasal 6a, pasal 28D ayat 1 dan ayat 3 UUD 1945," alasan Agustyar.
Sedangkan Habiburokhman mengatakan keberadaannya dalam gugatannya terkait pemilihan presiden dan wakil presiden. Terlebih dengan syarat 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pemilu sebelumnya. “Jadi terlepas kita berlatar belakang politik tapi kita semua berkepentingan," paparnya.
Ia mengaku khawatir dengan UU yang sekarang di dalam pemilihan presiden tersandera partai. Sehingga hal itu dianggap bertentangan dengan UUD 1945 “Jadi tidak ada pendelegasian kewenangan untuk membuat peraturan yang lebih detil tentang 20 -25 persen di UUD 1945. Sehingga kalau negara diselenggarakan tidak sesuai konstitusi," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved