Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara mulai memberlakukan satu harga untuk gula di seluruh pasar maupun toko-toko penjualan bahan kebutuhan pokok. Penjualan gula wajib dilaksanakan para pedaganng dengan harga yang ditetapkan Rp12.500 per kilogram.
“Ini sudah merupakan instruksi untuk memberlakukan harga jual gula dengan sistem satu harga di seluruh wilayah Minahasa Tenggara," terang Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Minahasa Tenggara Marie Makalow di Ratahan, Senin (24/07).
Marie menuturkan, kebijakan gula satu harga adalah nasional yang wajib untuk dilaksanakan oleh seluruh pedagang tanpa terkecuali. Untuk memaksimalkan program tersebut, pihaknya akan melibatkan Bulog untuk melakukan operasi pasar di beberapa kecamatan.
“Kami juga sudah meminta pihak Bulog agar melaksanakan operasi pasar di beberapa kecamatan untuk lebih memaksimalkan penetapan satu harga tersebut," jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan turun ke pasar-pasar dan kecamatan untuk memantau pemberlakuan satu harga di tingkat pedagang. “Kami juga akan turun ke pedagang untuk memantau pelaksanaan program tersebut, sehingga tidak ada yang menjual gula pasir diatas harga penetapan," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved