Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) tengah berproses di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satu poin revisi adalah penambahan kursi pimpinan DPR untuk mengakomodir fraksi PDIP.
Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan, revisi akan dilakukan pada masa sidang berikutnya, yang dimulai pada Januari 2018. Ia menyebut, PDIP, selaku pemenang Pemilu 2014, berhak menjadi pimpinan DPR.
“Harapan kita begitu, karena begini. Di mana pun di dunia, partai pemenang pemilu itu mesti di pimpinan DPR karena DPR itu merepresentasikan aspirasi rakyat yang sudah dinyatakan di pemilu," ujar Hendrawan kepada pers, Rabu (27/12).
Ditambahkan Hendrawan, Golkar di bawah Ketum Airlangga Hartarto selaku fraksi yang mendapat jatah Ketua DPR, mesti mewujudkan aspirasi PDIP tersebut.
“Ini menurut saya ujian pertama Pak Airlangga. Bukan hanya mengembalikan marwah Golkar, tapi juga marwah DPR, ya. Ini ujian pertamanya," jelasnya.
Sementara anggota Baleg dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, Baleg telah menyepakati penambahan kursi pimpinan DPR dalam revisi UU MD3. Penambahan kursi pimpinan akan diberikan kepada F-PDIP selaku partai pemenang Pemilu 2014.
“Yang sudah fraksi-fraksi setuju adalah tambahan satu kursi pimpinan DPR untuk PDIP saja," ujar Arsul Sani, Rabu (27/12).
Ia mengatakan, revisi UU MD3 akan kembali dibahas pada masa sidang yang akan datang. Arsul menegaskan kesepakatan soal revisi UU MD3 yang baru dicapai hanya soal penambahan kursi pimpinan DPR untuk F-PDIP.
Meski demikian, Arsul menyebut masih ada fraksi lain yang menginginkan jatah kursi pimpinan DPR. Namun mayoritas fraksi di Baleg DPR menolaknya.
“Yang bulat adalah tambahan satu pimpinan DPR buat PDIP. Kalau ada fraksi lain yang minta diberi jatah, yakni PKB, maka itu belum bulat, bahkan kecenderungannya mayoritas fraksi menolak," katanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved